Pilkada Lewat DPRD: Amputasi Hak Rakyat?

By | Desember 30, 2025

Pilkada Lewat DPRD, Pengamat: Problemnya Kan Money Politics, Kok Hak Rakyat Diamputasi?

Ilustrasi sidang DPRD dan simbol demokrasi

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Namun, para pengamat politik langsung menyoroti titik kritisnya. Mereka menegaskan, akar masalah Pilkada langsung justru terletak pada praktik Money Politics yang masih menggurita. Lalu, mengapa solusinya justru mengamputasi hak konstitusional rakyat untuk memilih langsung?

Money Politics: Masalah Inti yang Terus Diabaikan

Money Politics sebenarnya menjadi jantung persoalan dalam setiap kontestasi demokrasi kita, baik langsung maupun tidak langsung. Para pengamat memaparkan, pergeseran ke sistem perwakilan di tingkat DPRD sama sekali tidak menyentuh akar penyakit ini. Justru, mereka khawatir, praktik transaksi uang hanya akan berpindah arena dan melibatkan lebih sedikit orang. Dengan kata lain, ruang untuk Money Politics malah bisa menjadi lebih sempit secara kuantitas pemilih, namun lebih besar secara nominal transaksi per individu.

Selanjutnya, kita harus melihat bahwa sistem perwakilan ini berpotensi memusatkan kekuatan pada segelintir elite politik di daerah. Akibatnya, akuntabilitas pemimpin terpilih nantinya lebih mengarah ke partai dan koalisi di DPRD, bukan lagi ke publik. Rakyat jelas akan kehilangan alat kontrol yang paling fundamental, yaitu suara mereka di bilik pencoblosan.

Langkah Mundur Demokrasi Partisipatif

Transisi demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998 memang mencatat Pilkada langsung sebagai salah satu capaian penting. Masyarakat akhirnya merasakan kekuatan suara mereka dalam menentukan pemimpin di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, wacana kembali ke sistem pilkada lewat DPRD terasa sebagai sebuah kemunduran besar. Terlebih, argumen efisiensi biaya seringkali mengemuka, namun para pengamat menolak argumen ini. Mereka berpendapat, biaya demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi partisipasi.

Di sisi lain, partisipasi publik yang tinggi dalam Pilkada langsung sebenarnya berfungsi sebagai mekanisme check and balance yang alami. Ketika seorang bupati atau gubernur mengetahui bahwa rakyat langsung yang memilihnya, maka secara psikologis dia akan lebih merasa bertanggung jawab kepada konstituen. Sebaliknya, jika yang memilih hanya 50 atau 60 anggota DPRD, maka loyalitas dan kebijakannya sangat mungkin hanya berputar pada kepentingan golongan tersebut.

Potensi Korupsi Berjamaah yang Makin Sistemik

Lebih jauh, sistem pemilihan melalui DPRD ini membuka peluang lebar bagi korupsi berjamaah yang lebih tersistem. Money Politics bisa berubah wujud menjadi transaksi yang lebih terselubung, misalnya melalui janji jabatan, proyek anggaran, atau bagi-bagi kursi di badan usaha milik daerah. Praktik semacam ini tentu lebih sulit dilacak oleh masyarakat umum dibandingkan dengan serangan fajar yang terjadi di tingkat RT/RW saat Pilkada langsung.

Selain itu, dinamika koalisi di DPRD yang sangat cair dan pragmatis akan mendominasi proses pemilihan. Calon yang memiliki dana kuat untuk “melobi” fraksi-fraksi tentu memiliki peluang lebih besar. Pada akhirnya, proses ini tidak akan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi daerah, melainkan pemimpin yang paling lihai dalam bermain politik transaksional. Money Politics dengan demikian bukan hilang, melainkan naik kelas dan menjadi lebih elit.

Memperkecil Ruang Pendidikan Politik Publik

Pilkada langsung selama ini juga berperan sebagai sekolah demokrasi yang masif bagi rakyat. Masyarakat belajar mengenal calon, mencermati visi-misi, dan menimbang rekam jejak. Proses ini membangun kesadaran politik yang sehat. Jika pilkada dialihkan ke DPRD, maka ruang pendidikan politik ini akan menyusut drastis. Rakyat kembali menjadi penonton pasif dalam proses politik yang menentukan nasib mereka sendiri.

Selanjutnya, keterlibatan media dan masyarakat sipil dalam mengawal proses pemilihan juga akan kehilangan momentumnya. Pengawasan publik terhadap 50 anggota DPRD tentu jauh lebih kompleks dan tertutup dibandingkan pengawasan terhadap jutaan pemilih dan penyelenggara di tingkat kecamatan. Transparansi pun menjadi kata yang sulit diwujudkan.

Mencari Solusi, Bukan Melarikan Diri dari Masalah

Para pengamat sepakat, bahwa membahas wacana pilkada lewat DPRD adalah bentuk pelarian dari masalah inti. Daripada memotong hak pilih rakyat, negara justru harus fokus memberantas praktik Money Politics dan memperbaiki ekosistem Pilkada langsung. Langkah-langkah konkret seperti penegakan hukum yang tegas, penguatan lembaga pengawas seperti Bawaslu, dan pendidikan politik anti suap harus menjadi prioritas.

Di samping itu, reformasi sistem pendanaan kampanye dan transparansi kekayaan calon juga merupakan kunci. Teknologi digital bisa dimanfaatkan untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan dana kampanye. Dengan demikian, upaya ini akan mengarah pada demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas, tanpa perlu mengorbankan hak partisipasi warga negara.

Kesimpulan: Hak Rakyat Bukan Komoditas Negosiasi

Wacana pilkada lewat DPRD pada hakikatnya merupakan bentuk pelemahan kedaulatan rakyat. Argumentasi bahwa sistem ini lebih efisien dan minim konflik justru mengabaikan fakta bahwa Money Politics akan tetap hidup, bahkan dalam bentuk yang lebih berbahaya. Hak memilih adalah hak asasi yang diperjuangkan dengan susah payah dalam era reformasi, dan hak ini bukanlah komoditas yang bisa ditawar atau diamputasi begitu saja.

Oleh karena itu, jalan ke depan bukanlah mundur ke sistem yang tertutup, melainkan maju dengan memperkuat sistem yang partisipatif. Pemerintah dan DPR perlu mendengarkan suara pengamat dan masyarakat yang menginginkan perbaikan, bukan pengurangan hak. Mari kita perbaiki demokrasi kita tanpa rasa takut, dengan memberantas Money Politics hingga ke akarnya, dan menjaga agar suara rakyat tetap menjadi penentu utama masa depan daerahnya sendiri.

Baca Juga:
PPP Kepri Gelar Muswil, Dukung Mardiono 2029

Tinggalkan Balasan